Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding
Rabu, 09 Maret 2022 - 12:12:00 WIB
AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut. AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga ikut mengajukan banding. JPU mengajukan banding satu hari sebelum permohonan banding terdakwa.
Editor: Dita Angga Rusiana