Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding
PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) mengajukan banding atas vonis hukuman penjara delapan tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Surat banding telah disampaikan akhir Februari lalu.
"Terdakwa menyatakan banding saat sidang pembacaan putusan pada 21 Februari 2022," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Selasa (8/3/2022).
"Surat banding terdakwa AL resmi diajukan pada 25 Februari 2022," tambah Humas Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Adanya pengajuan banding itu, maka perkara kasus pencabulan yang dilakukan AL pada 7 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang No.32/2002 tentang Perlindungan Anak.
Al divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas tuduhan mencabuli anak berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Editor: Dita Angga Rusiana