get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai PT Pos Balikpapan Jadi Korban Perampokan, Kepala Dibacok

Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:12:00 WIB
Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) mengajukan banding atas vonis hukuman penjara delapan tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Surat banding telah disampaikan akhir Februari lalu.

"Terdakwa menyatakan banding saat sidang pembacaan putusan pada 21 Februari 2022," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Selasa (8/3/2022).

"Surat banding terdakwa AL resmi diajukan pada 25 Februari 2022," tambah Humas Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Adanya pengajuan banding itu, maka perkara kasus pencabulan yang dilakukan AL  pada 7 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang No.32/2002 tentang Perlindungan Anak.
Al divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas tuduhan mencabuli anak berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut. AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga ikut mengajukan banding. JPU mengajukan banding satu hari sebelum permohonan banding terdakwa.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut