Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda
BALIKPAPAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Total kerugian negara dalam dua perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja periode 2021-2024. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,7 miliar diketahui tidak disetorkan ke kas negara. Sebagian dana sebesar Rp568 juta telah dikembalikan oleh tersangka.
“Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan,” katanya.
Sementara itu, kasus kedua terkait dugaan korupsi belanja operasional pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi tahun anggaran 2023-2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 136 saksi. Hasilnya, ditemukan berbagai modus penyimpangan anggaran. Di antaranya pemotongan hak instruktur sebesar Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang, pengadaan barang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.
Selain itu, ditemukan indikasi mark-up kegiatan, seperti ketidaksesuaian jumlah peserta pelatihan dan durasi pelatihan yang tidak sesuai laporan.
Saat ini, tersangka SN diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Balikpapan atas perkara pertama. Sementara itu, penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw