Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita
BALIKPAPAN, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024. Keduanya diduga bersekongkol dalam proses pengadaan dengan menggunakan perusahaan pinjaman.
Kedua tersangka, yakni SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga berperan dalam pengaturan pengadaan kebutuhan pelatihan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 saat SN diduga meminta YL mencari perusahaan yang bersedia dipinjam namanya untuk proses pengadaan.
"Perusahaan tersebut kemudian digunakan dalam proses pengadaan berbagai kebutuhan pelatihan, seperti bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur," ujar Kombes Bambang dalam konferensi pers di Polda Kaltim, dikutip dari iNews Balikpapan, Kamis (23/4/2026).
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut dijanjikan imbalan berupa fee sebesar lima persen dari nilai kontrak. Modus yang sama kembali dilakukan pada Tahun Anggaran 2024. Khusus pengadaan sertifikasi, seluruh proses dilakukan melalui satu perusahaan, yakni PT KI.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,03 miliar sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kota Balikpapan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Kurnia Illahi