Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan memproses sidang kode etik terhadap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi.
Kasus ini berawal dari penemuan paket mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025. Hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga mengambil paket atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Dia menjelaskan, penyidikan lanjutan menemukan adanya pengiriman berulang dengan pola dan data pengirim serta penerima yang sama. Tercatat sedikitnya lima kali pengiriman paket berisi sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
“Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi