Restorative Justice, Kejari Samarinda Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri dan Anak
Sondang mengatakan, istri Sahala saat itu melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya karena tejadi percekcokan akibat masalah kecil yang berujung dengan tindakan kekerasan kepada anaknya.
"Saat itu istri melapor adanya KDRT karena suasana lagi panas akibat keduanya sedang cekcok lantas dilampiaskan ke anak," ujarnya.
Menurut Sondang, kondisi sang anak juga telah pulih dan tidak dendam kepada ayahnya. Secara fisik, korban telah memeriksakan diri ke dokter dan tidak ada apa-apa.
Selain Sahala, Kejari Samarinda juga membebaskan Muhiddin, seorang tersangka kasus pencurian handphone. Pembebasan kedua tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kini status dua orang ini bukan lagi tersangka karena sudah dikembalikan kepada semula. Keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan.
Editor: Reza Yunanto