get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

Restorative Justice, Kejari Samarinda Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri dan Anak

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:00:00 WIB
Restorative Justice, Kejari Samarinda Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri dan Anak
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan memakaikan baju putih kepada dua mantan tersangka. (Foto: ANTARA)

SAMARINDA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membebaskan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sahala Reibdhart. Pembebasan tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sondang Tua Lestari ditunjuk untuk memfasilitasi perkara KDRT ini. Dia mempertemukan Sahala dengan istri dan anaknya.

Setelah pertemuan itu, istri dan anak Sahala bersedia memaafkan. 

"Mereka bersedia memaafkan, kata Sondang, Senin (23/5/2023).

Sondang mengatakan, istri Sahala saat itu melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya karena tejadi percekcokan akibat masalah kecil yang berujung dengan tindakan kekerasan kepada anaknya.

"Saat itu istri melapor adanya KDRT karena suasana lagi panas akibat keduanya sedang cekcok lantas dilampiaskan ke anak," ujarnya.

Menurut Sondang, kondisi sang anak juga telah pulih dan tidak dendam kepada ayahnya. Secara fisik, korban telah memeriksakan diri ke dokter dan tidak ada apa-apa. 
 
Selain Sahala, Kejari Samarinda juga membebaskan Muhiddin, seorang tersangka kasus pencurian handphone. Pembebasan kedua tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Kini status dua orang ini bukan lagi tersangka karena sudah dikembalikan kepada semula. Keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut