get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual Maluku, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Restorative Justice, Kejari Samarinda Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri dan Anak

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:00:00 WIB
Restorative Justice, Kejari Samarinda Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri dan Anak
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan memakaikan baju putih kepada dua mantan tersangka. (Foto: ANTARA)

SAMARINDA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membebaskan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sahala Reibdhart. Pembebasan tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sondang Tua Lestari ditunjuk untuk memfasilitasi perkara KDRT ini. Dia mempertemukan Sahala dengan istri dan anaknya.

Setelah pertemuan itu, istri dan anak Sahala bersedia memaafkan. 

"Mereka bersedia memaafkan, kata Sondang, Senin (23/5/2023).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut