get app
inews
Aa Text
Read Next : Perahu Dihantam Ombak di Pantai Bima, 5 Nelayan Selamatkan Diri Naik Boks Ikan

Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan

Rabu, 07 Desember 2022 - 20:22:00 WIB
Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan
Polisi berhasil menggagalkan sabu 21 kg dalam boks ikan yang akan diselundupkan ke Sulsel. (Foto: Tangkapan layar/iNews)

 
Barang bukti sabu berserta pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku J mengaku bahwa sudah dua kali membawa sabu tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta. sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP). 

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut