Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan
BULUNGAN, iNews.id - Penyelundupan sabu sebanyak 21 kilogram dalam kotak gabus berisi ikan berhasil digagalkan polisi. Sabu itu rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan (sulsel).
Selain mengamankan sabu, turut juga diamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pengirim barang haram tersebut.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menceritakan kronologi pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.
Dia mengatakan, pengungkapkan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Sulsel melalui jalur laut.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang yang bersandar di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua buah gabus yang di dalamnya berisi ikan bandeng.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik berwarna coklat diduga berisi sabu yang disimpan di bawah tumpukan ikan bandeng. Jadi seolah-oleh bok itu berisi ikan," katanya, Rabu (7/12/2022).
Barang bukti sabu berserta pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku J mengaku bahwa sudah dua kali membawa sabu tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta. sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP).
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Editor: Candra Setia Budi