get app
inews
Aa Text
Read Next : 57 Eks Pegawai KPK Ajukan Permohonan agar Data TWK Era Firli Bahuri Dibuka ke Publik

KPK Panggil 2 Mantan Plt Kadis PUPR Penajam Paser Utara

Senin, 18 April 2022 - 14:42:00 WIB
KPK Panggil 2 Mantan Plt Kadis PUPR Penajam Paser Utara
KPK memanggil dua mantan Kadis PUPR Penajam Paser Utara sebagai saksi tersangka kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yakni Tohar dan Puguh Sumitor. Keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Selain dua mantan Plt Kadis PUPR, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Staf Honorer, Sri Aryanti; PNS pada Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara, Andy Sunra Satriadi. Kemudian, perwakilan CV Eka Cipta Pratama, Eka Sugianto; perwakilan CV Fery Jaya, Suwondo; serta CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.

Para saksi diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kalimantan Timur, Balikpapan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur Mas'ud.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut