KPK Dalami Izin Tambang yang Ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal permohonan izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Terkait hal tersebut, KPK memeriksa Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur pada Selasa (12/4/2022).
Seperti diektahui Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/2/2022).
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Durajat dan Herry Nurdiansyah sebagai PNS.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," ucap Ali.
Editor: Dita Angga Rusiana