get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 3 Pekerja Galian Kilang Minyak Tewas Tertimbun di Penajam Paser Utara

Pemkab Penajam Paser Utara Bayarkan Tunggakan TPP PNS dan Gaji Tenaga Honorer

Rabu, 13 April 2022 - 13:40:00 WIB
Pemkab Penajam Paser Utara Bayarkan Tunggakan TPP PNS dan Gaji Tenaga Honorer
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mulai membayarkan tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan gaji tenaga honorer. (Foto: Ist)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mulai membayarkan tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan gaji tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer. Pembayaran TPP PNS maupun gaji tenaga honorer dilakukan secara bertahap. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Tur Wahyu Sutrisno mengatakan TPP PNS di 27 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah dicairkan. Sementara 4 SKPD lainnya masih proses pencairan.

dia mengatakan pembayaran gaji tenaga honorer dilakukan setelah Peraturan Bupati mengenai manajemen THL selesai dievaluasi.

"Perbup manajemen THL telah dievaluasi Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara," ujarnya, Selasa (12/4/2022). 

"Setelah selesai seluruh SKPD membuat SPK (surat perintah kerja) THL, kemudian mengajukan dokumen permintaan pencairan gaji honorer," ujarnya. 

Menurutnya gaji tenaga honorer yang tertunggak sudah di bayarkan di 31 SKPD. Sementara 4  SKPD lainnya masih proses pencairan sesuai tahapan.

Dia mengatakan tunggakan gaji tenaga honorer dan TPP akan dibayarkan secara bertahap sesuai ketersediaan keuangan pemerintah kabupaten.

"Pembayaran tunggakan insentif PNS dan gaji honorer akan dilakukan bertahap mengikuti mekanisme yang ditetapkan," tuturnya. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut