get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

KPK Dalami Izin Tambang yang Ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif

Rabu, 13 April 2022 - 18:22:00 WIB
KPK Dalami Izin Tambang yang Ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif
KPK mendalami soal permohonan izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal permohonan izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Terkait hal tersebut, KPK memeriksa Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur pada  Selasa (12/4/2022).

Seperti diektahui Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/2/2022). 

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Durajat dan Herry Nurdiansyah sebagai PNS.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga menginformasikan empat saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yaitu Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam atau yang mewakili, Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji, dan Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.

"Para saksi tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH).

Lalu Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut