DPR Minta Sekolah Wajibkan Mulok Bahasa Daerah agar Tak Punah saat IKN Pindah
SAMARINDA, iNews.id – DPR mengusulkan perlu dilakukan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan dengan cara mewajibkan sekolah mengutamakan bahasa daerah sebagai muatan lokal, agar keragaman bahasa tetap terjaga.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi beragam bahasa yang masuk ke Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
"Provinsi Kaltim telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tentunya akan beragam bahasa yang masuk. Untuk mempertahankan bahasa ibu, maka muatan lokal sekolah harus mengutamakan bahasa lokal," ujarnya dihubungi dari Samarinda, Rabu (23/2/2022).
Di Kaltim terdapat beragam bahasa lokal yang sudah memasyarakat yakni Bahasa Kutai, Dayak, Banjar, Paser, dan Berau. Bahkan, masing-masing bahasa tersebut memiliki sejumlah subbahasa.
Pembangunan IKN, diharapkan tidak berpengaruh terhadap perubahan bahasa di Kaltim atau malah menjadi hilang.
"Adanya pembangunan IKN tentu akan ada pertukaran budaya seiring adanya ratusan ribu pendatang baru dari luar Kaltim. Oleh karena itu, bahasa asli Kaltim harus direvitalisasi agar tidak punah. Jangan sampai tergerus kebudayaan baru. Pemerintah daerah harus menjaga bahasa lokal, salah satunya melalui muatan lokal," katanya.
Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut dia meminta sekolah mewajibkan mata pelajaran muatan lokal (mulok) bahasa daerah lewat Dinas Pendidikan masing-masing.
Editor: Dita Angga Rusiana