Dijelaskan, sabu-sabu tersebut terbungkus seperti kemasan teh celup dengan alumunium foil, dan dibungkus lagi dengan plastik gelembung (bubble wrap). Ketika ditimbang, polisi mendapati berat seluruhnya sabu-sabu tersebut adalah 2,102 gram.
Kepada polisi, AS juga mengaku disuruh seseorang dengan inisial KS untuk dijual di Balikpapan.
Terpisah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga meringkus lelaki di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.
Editor : Febrian Putra
polres balikpapan polda kaltim peredaran sabu-sabu pemakai barang haram pengedar barang haram kapolres balikpapan direktorat narkoba kaltim
Artikel Terkait