Rengga melanjutkan, SN kemudian mengambil laptop, receiver CCTV, kaus bertudung atau jumper, celana panjang, dan tas.
“Total kerugian hingga Rp22,5 juta,” bebernya.
Perlu beberapa waktu bagi polisi untuk menelusuri siapa orang yang perbuatannya terekam di CCTV tersebut.
“Tapi kami kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus yang bersangkutan di tempat tinggalnya di Balikpapan Barat,” tambah perwira satu melati di pundak ini.
Saat mendatangi rumah pelaku juga ditemukan barang-barang yang diambilnya dari toko di BSB tersebut. SN yang di KTP-nya beralamat di Jalan Pemuda, Palopo, Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)
Editor : Febrian Putra
aksi pencurian kawasan bisnis SBS pembobol pertokoan polres balikpapan pencurian pemberatan curat
Artikel Terkait