get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

UMP Kaltim Naik Rp33.118, Wagub: Tetap Bersyukur Meski Nilainya Kecil

Minggu, 21 November 2021 - 11:53:00 WIB
UMP Kaltim Naik Rp33.118, Wagub: Tetap Bersyukur Meski Nilainya Kecil
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Kaltim, kata dia, mampu mempertahankan kondisi saat ini di Benua Etam.

"Jadi, Alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497 rupiah.  UMP Kaltim tersebut naik sebesar Rp33.118,50 rupiah atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.

"Saya yakin, kalau perusahaan tidak pelit kepada karyawan. Maka, kelak dimudahkan urusan," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut