Tipu Petani Rumput Laut, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan saat Akan Kabur Naik Speedboat
Kamis, 17 November 2022 - 11:52:00 WIB
Setelah mengambil, sambungnya, pelaku berjanji akan membayarnya. Namun, saat korban mencari pelaku dan menghubungi handphonenya, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Merasa ditipu oleh pelaku, kata dia, korban lalu membuat laporan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menjual rumput laut milik korban sebesar Rp71 juta digunakan pelaku untuk berpoya-poya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 subsider 372 jo pasal 64 KUHP karena ada bentuk pengulangan perbuatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi