Tipu Petani Rumput Laut, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan saat Akan Kabur Naik Speedboat
NUNUKAN, iNews.id - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Hasan ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap seorang perempuan petani rumput laut berinisial AR.
Akibat kejadian itu, korban harus mengalami kerugian tiga ton lebih rumput laut senilai Rp71.640.000.
Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, Nunukan saat akan kabur ke Tarakan dengan speedboat.
Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan membenarkan pihaknya menangkap pelaku penipuan terhadap seorang petani rumput laut.
"Sebelumnya pelaku dan korban ini sempat kenal dan bekerja sama," katanya, Kamis (17/11/2022).
Ia menceritakan, kasus penipuan ini berawal saat pelaku dua kali melakukan pemesan rumput laut kepada korban hingga mencapai tiga ton. Peristiwa itu terjadi pada 28-29 Oktober 2022 lalu.
"Pada saat kejadian di akhir bulan Oktober, pelaku datang menemui korban dengan bujuk rayuan untuk menjual rumput laut korban sebanyak tiga ton dengan harga Rp24.000 per kilo secara dua tahap," ungkapnya.
Setelah mengambil, sambungnya, pelaku berjanji akan membayarnya. Namun, saat korban mencari pelaku dan menghubungi handphonenya, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Merasa ditipu oleh pelaku, kata dia, korban lalu membuat laporan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menjual rumput laut milik korban sebesar Rp71 juta digunakan pelaku untuk berpoya-poya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 subsider 372 jo pasal 64 KUHP karena ada bentuk pengulangan perbuatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi