get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Dokter dan Istri di Bungo Jambi Ditangkap terkait Kasus Sabu

Terdakwa Kasus Narkotika di Samarinda Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 07 Juli 2023 - 11:26:00 WIB
Terdakwa Kasus Narkotika di Samarinda Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
PN Samarinda memvonis Sayuti, terdakwa kasus jual beli narkotika dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 19,28 gram (brutto) atau 18,88 gram (netto), 1 kotak kemasan susu merek Ultra warna kuning dan 1 unit ponsel Android merek Samsung warna biru, disita untuk dimusnahkan. 

Terhadap putusan tersebut, Sayuti yang didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian juga JPU menyatakan menerima vonis hakim.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut