Terdakwa Kasus Narkotika di Samarinda Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

SAMARINDA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memvonis Sayuti, terdakwa kasus jual beli narkotika dengan pidana enam tahun enam bulan penjara. Sayuti juga dihukum denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Samarinda, Nugrahini Meinastiti dalam amar putusan, Jumat (7/7/2023).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sayuti selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Editor: Reza Yunanto