Simpan Sajam di Pinggang, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Kemudian, kata dia, para pemuda tidak langsung dibubarkan, tetapi dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terlebih dahulu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa senjata tajam ke dermaga. Maka dari itu kami lakukan penggeledahan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan satu bilah badik lengkap dengan sarungnya dari BD yang disimpannya di pinggang sebelah kiri.
“Kepada para pemuda lain kami langsung lakukan pembubaran dan mengimbau agar segera pulang ke rumah. Sementara BD, kami bawa ke Mapolsek Pulau Derawan untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Editor: Candra Setia Budi