Kronologi Terbongkarnya Pria di Berau Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun

BERAU, iNews.id - Cabuli adik iparnya berusia tujuh tahun, seorang pria di Berau, Kalimantan Timur, berinisial MJ (18), ditangkap polisi. Ternyata, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal ia kepergok istrinya.
Diceritakannya, kejadian itu berawal saat sang istri mengajak korban untuk memetik daun singkong. Namun, pelaku melarang sehingga berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong.
Namun, di tengah perjalanan, sambungnya, sang istri merasa curiga sehingga memutuskan untuk kembali lagi ke rumah mencari adiknya.
Saat tiba di rumah, betapa terkejutnya pelapor mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak pantas terhadap adiknya.
“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku,” katanya, Senin (3/10/2022), dikutip dari Humas Polda Kaltim.
Editor: Candra Setia Budi