Simpan Sabu, Pria di Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi
Minggu, 30 April 2023 - 12:09:00 WIB
Selain menangkap pelaku dan mengamankan lima paket sabu, sambungnya, pihaknya juga mengamankan celana pendek yang digunakan NIP dan satu ponsel.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Babulu.
Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Candra Setia Budi