Simpan Sabu, Pria di Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi
PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Seorang pria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial NIP (22) warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu.
Pelaku ditangkap di sekitar kawasan Jalan Poros Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu pada 26 April 2023 lalu sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lokasi kejadian.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat sedang berada di lokasi hingga menangkapnya. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu seberat 3,6 gram.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sebab, kepada polisi NIP mengaku mendapatkan narkoba memesan dari istri kerabat melalui aplikasi jaringan sosial yang diduga menggunakan nama samaran.
"Kami terus kembangkan penangkapan pria diduga pengedar narkoba berinisial NIP (22) domisili di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu," ujarnya, Sabtu (29/4/2023).
"Kami komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Penajam Paser Utara," sambungnya.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan lima paket sabu, sambungnya, pihaknya juga mengamankan celana pendek yang digunakan NIP dan satu ponsel.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Babulu.
Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Candra Setia Budi