SAMARINDA, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus pencurian barang bangunan di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku berinisial F (43) ini diamankan setelah terekam kamera CCTV saat beraksi di salah satu toko, saat beraksi dia menyamar jadi pemulung.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap setelah terekam CCTV mencuri barang bangunan di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Ary Fadli, Sabtu (5/2/2022).
Ary menambahkan, pelaku ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsKaltim di Google News