Residivis Pencurian di Samarinda Nyamar Jadi Pemulung, Curi Barang di Toko Bangunan
SAMARINDA, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus pencurian barang bangunan di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku berinisial F (43) ini diamankan setelah terekam kamera CCTV saat beraksi di salah satu toko, saat beraksi dia menyamar jadi pemulung.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap setelah terekam CCTV mencuri barang bangunan di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Ary Fadli, Sabtu (5/2/2022).
Ary menambahkan, pelaku ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.
"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," kata dia.
Ary melanjutkan, pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.
"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto