Preman di Samarinda Palak Siswa SMP Rp100.000, Ditampar dan Diancam Dibunuh
Jumat, 03 November 2023 - 16:13:00 WIB
Pelaku BS yang menunjukkan wajah sangar saat memeras hingga mengancam akan membunuh korban langsung ciut saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Cendrawasih untuk melakukan penangkapan.
"Dari pengakuan pelaku, uang Rp100.000 dari korban digunakan untuk membeli makanan dan rokok," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku BS kini terancam 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76c, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Editor: Donald Karouw