get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Purbaya soal IKN Disebut Media Asing bakal Jadi Kota Hantu: Jangan Percaya!

Preman di Samarinda Palak Siswa SMP Rp100.000, Ditampar dan Diancam Dibunuh

Jumat, 03 November 2023 - 16:13:00 WIB
Preman di Samarinda Palak Siswa SMP Rp100.000, Ditampar dan Diancam Dibunuh
Ilustrasi penangkapan preman pemalak siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur. (iNews.id)

SAMARINDA, iNews.id - Siswa SMP dianiaya dan dipalak preman di Jalan Kemakmuran Gang PLN, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial BS.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku BS, preman kampung ditangkap di Jalan Kemakmuran, Rabu (1/11/2023).

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan pemalakan disertai ancaman pembunuhan dari orang tua korban. 

"Orang tua korban tidak terima anaknya dianiaya dan dipalak hingga diancam akan dibunuh pelaku. Laporan tersebut yang ditindaklanjuti kemudian dilakukan penangkapan," ujar Ahmad dikutip dari iNewsKutai, Jumat (3/11/2023) 

Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial FN hendak pulang. Tanpa basa-basi, pelaku BS langsung menampar korban dengan alasan terganggu oleh aktivitas FN bersama teman temannya. Karenaa takut, korban langsung pulang ke rumahnya.

Namun, tidak lama berselang pelaku BS mendatangi rumah dan memanggil korban. Dia kemudian memalak uang Rp150.000 dan mengancam akan membunuh korban jika tidak dipenuhi.

Korban menyanggupi hanya memberikan uang sebesar Rp100.000. Lantaran tidak puas, pelaku BS kemudian menampar korban lalu pergi.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang tidak terima lantas membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang. Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian menangkap pelaku di kediamannya.

Pelaku BS yang menunjukkan wajah sangar saat memeras hingga mengancam akan membunuh korban langsung ciut saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Cendrawasih untuk melakukan penangkapan. 

"Dari pengakuan pelaku, uang Rp100.000 dari korban digunakan untuk membeli makanan dan rokok," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku BS kini terancam 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76c, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut