Pemkab PPU Siapkan TPS Khusus bagi Pekerja IKN Nyoblos Pemilu 2024
"Pekerja itu kami daftarkan sebagai pemilih di TPS dekat lokasi bekerja, karena syarat untuk bentuk TPS khusus minimal ada 100 pemilih, " ujar Irwan Syahwana.
Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten PPU, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten PPU, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Editor: Rizky Agustian