get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Pemkab PPU Siapkan TPS Khusus bagi Pekerja IKN Nyoblos Pemilu 2024

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:25:00 WIB
Pemkab PPU Siapkan TPS Khusus bagi Pekerja IKN Nyoblos Pemilu 2024
Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (Foto: Antara)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pekerja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dari luar daerah. TPS khusus itu disediakan di lokasi proyek.

"Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja ibu kota negara baru dari luar daerah," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Irwan Syahwana, Minggu (4/6/2023).

TPS di lokasi khusus yang disediakan KPU Kabupaten PPU tersebut ditempatkan dengan posisi di lokasi pekerja proyek pembangunan ibu kota negara baru bekerja.

Kesepakatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar tidak mengganggu pembangunan ibu kota negara Indonesia baru, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengambil alih teknis penyelenggaraan pemungutan suara di lokasi proyek.

KPU di daerah dapat melibatkan para pekerja dalam struktur kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Namun karena akan menghentikan pekerjaan, maka masyarakat setempat akan dilibatkan sebagai KPPS.

Berdasarkan catatan, ada 787 pekerja pembangunan IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun, dari total pekerja pembangunan IKN tersebut, kata Irwan, hanya 395 pekerja yang telah lengkap data masuk dalam aplikasi Sidalih (sistem informasi data pemilih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus.

Tercatat juga 59 pekerja pembangunan RDMP (Refinery Development Master Plan Kilang Minyak Lawe-Lawe PT Pertamina) yang berasal dari luar Kabupaten PPU dan bakal melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

"Pekerja itu kami daftarkan sebagai pemilih di TPS dekat lokasi bekerja, karena syarat untuk bentuk TPS khusus minimal ada 100 pemilih, " ujar Irwan Syahwana.

Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten PPU, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten PPU, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut