Kasus Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus mendalami kasus video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) dengan mahasiswi berinisial FA. Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, FA sudah lebih dahulu dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan perekaman video syur. Selain itu, FA juga merupakan perempuan yang diduga ada dalam video tersebut.
"Kemudian kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu FA alias R, RX dan PW," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Rizki, FA melakukan perekaman video tersebut tanpa sepengetahuan dari pelapor SMN.
"Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan ada di video tersbut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," katanya.
Kemudian, tersangka PW diduga membantu FA dan memberikan kepada RX untuk diunggah ke media sosial (medsos).
"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX yang pada saat itu sempat mengupload di salah satu media sosial," ucapnya.
Editor: Donald Karouw