Kasus Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Rizki memaparkan, SMN melaporkan kasus tersebut pada Juni 2022. Laporannya terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.
"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," kata Rizki.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari tersebarnya video syur diduga Ketua DPRD PPU berinisial SMN dengan perempuan berinisial FA (25). Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
FA kemudian dibawa SMN ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar yang telah ditentukan kader Partai Demokrat tersebut. Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel. Tak berselang lama tersebar video syur sehingga SMN melaporkan FA ke Bareskrim Polri.
Editor: Donald Karouw