Kaltim Peringkat 4 Nasional soal Perlindungan Anak
SAMARINDA, iNEWS.id - Provinsi Kalimantan Timur berada di peringkat ke empat nasional dalam melindungi hak dan kebutuhan anak dengan capaian indeks 73,60.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Eka Wahyuni.
Eka mengatakan, IPA tertinggi diraih oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Indeks 81,53, peringkat dua DKI Jakarta dengan Indeks 79,20, ketiga Bali dengan indeks 75,45, dan keempat Kaltim dengan indeks 73,60.
"Indeks Perlindungan Anak (IPA) Provinsi Kaltim pada 2020 berada di peringkat ke-4 dari 34 provinsi di Indonesia," katanya dikutip dari Antara.
Atas capaian IPA di peringkat empat ini, sambungnya menandakan kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata nasional.
Meski demikian, ia mengaku capaian nilai IPA tersebut belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan berbagai upaya optimal dalam perlindungan anak di Kaltim.
Editor: Candra Setia Budi