Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Pacar Gelap usai Bercinta dalam Gubuk
Selasa, 03 Maret 2026 - 22:51:00 WIB
Kini, kakek berusia 80 tahun tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, KSR dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki