get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Pasutri Ditemukan dalam Mobil Terparkir di Padalarang, Korban Pembunuhan di Bogor

Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Pacar Gelap usai Bercinta dalam Gubuk

Selasa, 03 Maret 2026 - 22:51:00 WIB
Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Pacar Gelap usai Bercinta dalam Gubuk
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto saat gelar perkara kasus pembunuhan perempuan paruh baya oleh kakek di Samarinda. (Foto: iNews)

SAMARINDA, iNews.id – Aksi keji dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku tega membunuh kekasih gelapnya, S (53), di sebuah gubuk pinggir sawah setelah keduanya berhubungan intim. 

Peristiwa berdarah ini terungkap setelah warga digegerkan dengan penemuan jasad perempuan tanpa identitas di kawasan Tol Palaran pada Kamis malam, 26 Februari 2026. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku KSR diringkus tak lama setelah jasad korban ditemukan. Motif di balik pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap ucapan korban. 

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto menjelaskan, sebelum kejadian, pasangan ini terlibat cekcok mulut yang hebat. Saat itu, korban menagih janji pelaku untuk segera menikahinya. Selain itu, korban meminta sejumlah uang, namun tidak dituruti oleh pelaku. 

"Pelaku tersinggung karena ditagih janji untuk dinikahi dan terjadi cekcok karena masalah uang. Amarah pelaku memuncak hingga nekat mencekik korban," ujar Kompol Iswanto, Selasa (3/3/2026). 

Ironisnya, tindakan sadis itu dilakukan sesaat setelah keduanya melakukan hubungan suami istri di gubuk tersebut. Saat emosinya meluap, KSR meraih selendang yang dikenakan korban dan menjerat lehernya hingga korban kehabisan napas. 

Tim Inafis Polresta Samarinda yang melakukan olah TKP menemukan bekas luka memar di wajah korban serta bekas cekikan yang cukup dalam di bagian leher. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.

Kini, kakek berusia 80 tahun tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Atas perbuatannya, KSR dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut