get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditargetkan Beroperasi Komersial 2026, Bandara VVIP IKN Tunggu Perpres

IKN Pindah Ke Kaltim, Begini Nasib Aset Negara Di Jakarta

Jumat, 18 Maret 2022 - 19:09:00 WIB
IKN Pindah Ke Kaltim, Begini Nasib Aset Negara Di Jakarta
Ilustrasi Kementerian keuangan (Foto: Istimewa)

Seperti diketahui dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster.

Klaster pertama di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.

Kemudian klaster kedua yaitu kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan, serta klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.

Klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian dan klaster kelima adalah lembaga non-struktural, sedangkan terdapat pula kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut