Hindari Sengketa, Penajam Paser Utara Catat Aset Tanah dan Bangunan di Kawasan IKN
PENAJAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mulai mencatat aset tanah dan bangunan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Khususnya aset milik pemkab di Kecamatan Sepaku yang masuk sebagai lokasi IKN Nusantara untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Denny Handayansyah, Sabtu (21/5/2022).
Menurutnya, selama Kecamatan Sepaku masih kawasan Penajam Paser Utara dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara, aset tanah dan bangunan masih milik daerah berjuluk 'Benuo Taka' tersebut.
"Pencatatan dan pendataan aset itu sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat," katanya.
Aset tanah dan bangunan ini di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house dan lainnya.
"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemkab Penajam Paser Utara," ucapnya.
Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemkab akan melepas aset apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku tersebut.
Editor: Donald Karouw