get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi TRC PPA, Orang Tua Santri Korban Pencabulan Datangi Polres Kukar

Guru Kaligrafi di Kukar Ditetapkan Tersangka Pencabulan 7 Santri Laki-Laki

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:32:00 WIB
Guru Kaligrafi di Kukar Ditetapkan Tersangka Pencabulan 7 Santri Laki-Laki
Seorang guru kaligrafi berinisial MA di ponpes di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. (Foto: Dzul Ash).

Menurutnya, pelaku memilih korban yang dinilai berwajah rupawan. Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar serta TRCPPA Kaltim.

MA dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polres Kukar menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut