Guru Kaligrafi di Kukar Ditetapkan Tersangka Pencabulan 7 Santri Laki-Laki
Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:32:00 WIB

Menurutnya, pelaku memilih korban yang dinilai berwajah rupawan. Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar serta TRCPPA Kaltim.
MA dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kukar menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Kurnia Illahi