Guru Kaligrafi di Kukar Ditetapkan Tersangka Pencabulan 7 Santri Laki-Laki

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Seorang guru kaligrafi berinisial MA di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar. MA diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki.
Enam korban telah melapor dan mendapat pendampingan dari Tim Tanggap Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kaltim.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu orang tua korban meminta bantuan TRCPPA untuk melapor ke polisi. Dalam waktu singkat, penyidik memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam, selimut, handphone (HP) berisi video tidak senonoh serta kartu ucapan bernada mesra sesama jenis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar, AKP Ecky, Jumat (15/8/2025).
Aksi pencabulan diduga terjadi di ruang galeri tempat menulis kaligrafi, pukul 23.00. MA memanggil asistennya ke ruangan, menggiring korban, lalu melakukan perbuatan cabul.
“Seluruh korban adalah laki-laki, sejauh ini tidak ditemukan korban perempuan,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kukar, Ipda Irma.
Menurutnya, pelaku memilih korban yang dinilai berwajah rupawan. Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar serta TRCPPA Kaltim.
MA dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kukar menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Kurnia Illahi