Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Segera Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Ini Tujuannya
Jumat, 27 Januari 2023 - 09:41:00 WIB
Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Syarat pemberian vaksin booster kedua adalah berusia di atas 18 tahun dan telah melewati masa 6 bulan dari vaksin booster pertama
Dia juga menegaskan bahwa pemberian vaksin booster ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Jika ada yang berbayar, dia pun meminta masyarakat untuk melapor ke pihaknya.
“Ya gratis. Kalau ada yang berbayar tolong sampaikan ke kami,” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi