get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Papua Terapkan Pengamanan Terbuka-Tertutup Kawal Wapres Gibran, Libatkan Intelijen

Dinilai Langgar Hukum Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:16:00 WIB
Dinilai Langgar Hukum Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju resmi mendaftar sebagai capres-cawapres ke KPU. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat sebesar Rp70,5 triliun oleh Brian Demas Wicaksono. Gugatan tersebut dilayangkan Demas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Brian Demas menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan KPU adalah saat pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu. 

Menurutnya dalam aturan yang masih berlaku, usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun," kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/10/2023).

Menurut dia, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres. Seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir) untuk menjaga agar KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencapresan dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut