get app
inews
Aa Text
Read Next : WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

Dinilai Langgar Hukum Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:16:00 WIB
Dinilai Langgar Hukum Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju resmi mendaftar sebagai capres-cawapres ke KPU. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam hal ini Prabowo Subianto (turut tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (turut tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Anang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut