Gibran Bisa Diganti karena Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Kata Ketua KPU

JAKARTA, iNews.id – Bacawapres Gibran Rakabuming Raka bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024.
Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin (13/11/2023).
"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Jumat (27/10/2023).
Hasyim Asyari mengatakan pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres.
Nama Gibran Rakabuming yang kini menjabat Wali Kota Solo ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.
Editor: Kastolani Marzuki