Gibran Bisa Diganti karena Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Kata Ketua KPU
Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:19:00 WIB

Jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Pelaksanaan RDP belum bisa digelar karena sedang reses.
Hasim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR agar segera melakukan RDP. "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR. Kami sudah ngirim surat," katanya.
"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki