get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Papua Terapkan Pengamanan Terbuka-Tertutup Kawal Wapres Gibran, Libatkan Intelijen

Gibran Bisa Diganti karena Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Kata Ketua KPU

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:19:00 WIB
Gibran Bisa Diganti karena Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Kata Ketua KPU
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka saat menjalani tes kesehatan. Gibran bisa saja digantikan karena ada potensi tidak memenuhi syarat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idBacawapres Gibran Rakabuming Raka bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024

Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin (13/11/2023). 

"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Jumat (27/10/2023).

Hasyim Asyari mengatakan pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. 

Nama Gibran Rakabuming yang kini menjabat Wali Kota Solo ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Pelaksanaan RDP belum bisa digelar karena sedang reses.

Hasim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR agar segera melakukan RDP. "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR. Kami sudah ngirim surat," katanya. 

"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut