Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kakek di Berau Beri Uang Rp10.000 ke Korban

BERAU, iNews.id - Polres Berau menangkap seorang kakek berinisial BD (64) yang diketahui mencabuli dua orang anak di bawah umur. Masing-masing korban berumur 5 tahun dan 8 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Ipda Wigrha Mustika Rahmah menjelaskan kejadian bermula ketika dua anak di bawah umur tersebut sedang bermain di depan teras rumah salah satu korban. Kemudian datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada disamping rumah korban.
“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain disana,” ungkap Wigrha, Selasa (12/4/2022).
Ketika itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun BD melarangnya hingga akhirnya kedua korban pindah ke dapur dan bermain ke sana.
Pelaku pun mengikuti dan duduk di kursi dapur sambil memperhatikan keduanya bermain.
“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelasnya.
Editor: Dita Angga Rusiana