get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Bojonegoro Ditemukan Tewas Mengenaskan, Luka Sayat di Perut dan Leher

Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kakek di Berau Beri Uang Rp10.000 ke Korban

Selasa, 12 April 2022 - 14:53:00 WIB
Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kakek di Berau Beri Uang Rp10.000 ke Korban
Polres Berau menangkap seorang kakek berinisial BD (64) yang diketahui mencabuli dua orang anak di bawah umur.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BERAU, iNews.id - Polres Berau menangkap seorang kakek berinisial BD (64) yang diketahui mencabuli dua orang anak di bawah umur. Masing-masing korban berumur 5 tahun dan 8 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Ipda Wigrha Mustika Rahmah menjelaskan kejadian bermula ketika dua anak di bawah umur tersebut sedang bermain di depan teras rumah salah satu korban. Kemudian datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada disamping rumah korban.

“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain disana,” ungkap Wigrha, Selasa (12/4/2022).

Ketika itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun BD melarangnya hingga akhirnya kedua korban pindah ke dapur dan bermain ke sana.

Pelaku pun mengikuti dan duduk di kursi dapur sambil memperhatikan keduanya bermain.

“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelasnya.

Tak habis akal, pelaku kemudian memanggil korban satunya lagi yang berusia 5 tahun untuk duduk dipangkuannya.

“Setelah duduk dipangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya.

Kedua korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut usai diberi uang masing-masing sebesar Rp10.000. Pada malam harinya, korban menceritakan yang dialaminya ke ibunya.

“Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut